Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip
Jakarta, (6/20). Dimintai oleh Wakil
Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, agar aparat kepolisian mengusut tuntas
dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,
Arnendo, 20, yang diduga dilakukan oleh sekitar 30 orang yang merupakan teman
seangkatan dan seniornya.
Menurut Sahroni, tindakan tersebut tidak
bisa dianggap sebagai kenakalan biasa, melainkan sudah masuk kategori
perundungan atau bullying yang mengarah pada tindak pidana.
“Bullying yang terjadi di Undip ini
sudah jelas masuk ranah kriminal, seluruh unsur kekerasan dan intimidasi ada di
sana. Maka polisi harus tindak tegas semua pelakunya,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis,
Kamis (5/3/2026).
Dinilai oleh Legislator Fraksi Partai
NasDem itu, jumlah pelaku yang diduga mencapai puluhan orang menunjukkan bahwa
peristiwa tersebut merupakan kekerasan kolektif yang harus ditangani secara
serius oleh aparat penegak hukum.
“Apalagi dalam kasus ini pelakunya
disebut puluhan orang, artinya ini bukan lagi kenakalan mahasiswa biasa, tapi
kekerasan kolektif yang harus ditangani serius,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan hukum,
disoroti juga oleh Sahroni, mengenai lemahnya mekanisme pengawasan di
lingkungan kampus. Ia meminta pihak universitas lebih aktif mengawasi kegiatan
kemahasiswaan agar tidak melahirkan budaya kekerasan maupun praktik senioritas
yang tidak sehat.
“Kalau pelakunya sebanyak itu, berarti
ada sistem pengawasan yang gagal. Kampus harus proaktif mengaudit kegiatan
kemahasiswaan yang berpotensi melahirkan budaya kekerasan atau senioritas yang
tidak sehat,” tegasnya.
Sahroni juga mengingatkan agar tidak ada
pembiaran terhadap kasus tersebut. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau
pembiaran, maka pihak kampus perlu dievaluasi oleh Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur
pidana yang dapat ditindak oleh kepolisian.
“Jika nanti ditemukan ada pembiaran,
maka pihak kampus juga harus dievaluasi oleh Kemendiktisaintek dan potensi
unsur pidananya oleh kepolisian. Ini penting untuk mewujudkan lingkungan
pendidikan yang aman,”
pungkas Sahroni. (JHL.7)